KALAU BUNTU, PENCAIRAN GAJI PNS BISA PAKAI REKOMENDASI GUBERNUR

Assalamualaikum wr.wb........ Selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada........

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) masih terus membahas seputar dasar hukum pencairan gaji PNS Pemkot Samarinda yang telat dibayar. 

Kepala Inspektorat Samarinda, Hermanus Barus, kepada Tribunkaltim,co, Rabu (13/1/2016) membenarkan bahwa sebenarnya Gubernur Kaltim juga bisa merekomendasikan pencairan gaji jika terjadi kebuntuan (deadlock).

Namun saat ini, pencairan tetap diharapkan bisa mengacu ke Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 106 saja.

Dimana dalam Pasal tersebut ditegaskan, apabila dalam waktu 1 bulan sesudah tahun anggaran berakhir belum ada kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Samarinda, maka belanja wajib seperti gaji pegawai bisa dibayarkan terlebih dahulu.

Cuma yang menjadi permasalahan dan masih perlu dikaji saat ini, kata dia, sebenarnya sudah ada kesepakatan. Namun belakangan, ada evaluasi dari Pemprov Kaltim atas APBD Samarinda tahun 2016.

"Kalau kita saja bisa, kenapa harus Gubernur," katanya. 


Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.......

0 Response to "KALAU BUNTU, PENCAIRAN GAJI PNS BISA PAKAI REKOMENDASI GUBERNUR"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.