MAYORITAS APBD UNTUK GAJI PNS, BUKAN BELANJA PRODUKTIF

Assalamualaikum wr.wb..... selamat malam rekan-rekan guru dimanapun berada.....

Pemerintah mencatat porsi belanja rutin seperti gaji pegawai terhadap anggaran produktif dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di berbagai daerah masih tinggi, terutama di tingkat kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, rata-rata porsi belanja pegawai terhadap APBD 2015 mencapai 40,23 persen. "Untuk rata-rata nasional, persentase belanja pegawai terhadap APBD untuk provinsi sebesar 20,2 persen, sedangkan kabupaten/kota sebesar 46 persen," kata Boediarso di Jakarta, Rabu (13/1).

Di tingkat provinsi, dia mengatakan, lima daerah yang memiliki porsi tertinggi untuk belanja pegawai terhadap APBD antara lain Bengkulu (28,3 persen), Sulawesi Tengah (25,6 persen), Sulawesi Tenggara (25,5 persen), Gorontalo (24,2 persen), dan DKI Jakarta (22,8 persen).

Di tingkat kabupaten/kota, Boediarso mengatakan, lima daerah dengan porsi belanja pegawai tertinggi terhadap APBD antara lain Kabupaten Langkat (76,3 persen), Kota Pematang Siantar (71,2 persen), Kabupaten Tanah Karo (68,4 persen), Kota Ambon (68,4 persen), dan Kota Kendari (68,3 persen).

Ditambahkan, untuk mengurangi porsi belanja pegawai di daerah, pemerintah mengurangi dana alokasi umum (DAU) dan meningkatkan dana alokasi khusus (DAK) berbasis proyek infrastruktur. Selain itu, kata dia, peningkatan alokasi dana desa yang mencapai Rp 46,9 triliun juga akan digunakan mayoritas untuk pembangunan fisik.

Sebagai perbandingan, realisasi belanja pegawai di pusat untuk tahun anggaran 2015 mencapai Rp 289,9 triliun atau 96,9 persen dari pagu sebesar Rp 299,3 triliun. Pada saat itu, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar 22,7 persen dari alokasi belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp 1.319,5 triliun. Sementara jika dibanding dengan belanja produktif seperti belanja modal yang realisasinya hanya 84,37 persen saja dari target Rp 252,8 triliun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.02/2011 Tentang Klasifikasi Anggaran, belanja pegawai ditujukan kepada pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan, dan pegawai honorer.


Demikian berita dari saya, semoga bermanfaat untuk anda atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih........

0 Response to "MAYORITAS APBD UNTUK GAJI PNS, BUKAN BELANJA PRODUKTIF"

Posting Komentar

wdcfawqafwef

BACKLINK OTOMATIS GRATIS JURAGAN.